Kamis, 18 Juni 2015

Cara mengetahui ketika orang lain menggunakan foto Anda tanpa izin



KASUS PENGGUNAAN FOTO  ORANG LAIN 




Di Jaman sekarang di era Internet, berbagi foto dengan teman dan keluarga jauh lebih mudah dibandingkan jaman dulu. Jika dulu memasukkannya dalam album sekarang Anda dapat meng-upload ke Facebook, blog atau akun berbagi foto di instagram Anda hanya dalam beberapa detik.
Di sini akan membahas beberapa kasus penggunaan foto orang lain dan cara mengetahui ketika orang lain menggunakan foto Anda tanpa izin.
Menurut Pasal 13 ayat (1) huruf  UUHC, fotografi termasuk ciptaan yang dilindungi. Selanjutnya, pengaturan hak cipta untuk potret/fotografi diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 23 UUHC.
Jadi, pada dasarnya memfoto orang lain secara diam-diam itu tidak dipidana.
Tapi, jika foto tersebut disebarluaskan tanpa seizin pihak yang difoto, maka pelakunya bisa dipidana sesuai UUHC. Jika memuat unsur pencemaran nama baik dan fotonya masih dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, pelakunya diancam pidana sesuai UU ITE. Jika memuat unsur pencemaran nama baik dan fotonya berbentuk gambar yang dicetak lalu disebarluaskan, pelakunya diancam dengan KUHP. Mengenai pembuktian, pada dasarnya sesuatu yg menyatakan kebenaran suatu peristiwa bisa dijadikan bukti. Namun, ditinjau dari UU ITE, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

 


              Aktor Taura Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di media elektronik. “Saya membuat laporan, sesuai apa yang saya lihat di media twitter. Sebenarnya, saya sudah melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya biasa saja, namun sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga marah-marah. Padahal sudah dijelaskan kalau itu adalah editan,” ujar Tora, di depan

Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5). a melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan dengan nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15 Mei 2013, karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya. “Saya merasa dirugikan. Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya), Darius juga terganggu. Akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan. Pelakunya belum tahu siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk menelusurinya,” ungkapnya.
            Dalam kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan dirinya juga sudah mengetahui beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak beberapa tahun lalu. “Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah menerima gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa melihat. Ini yang sangat mengganggu saya,” jelasnya. Darius yang merupakan saksi dan korban dalam laporan itu menambahkan, banyak teman-teman daerah memintanya untuk mengklarifikasi apakah benar atau tidak foto itu. “Ya, jelas foto ini palsu. Makanya kami laporkan,”katanya.
            Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, menuturkan berdasarkan penyeledikan sementara, disimpulkan jika foto itu merupakan rekayasa atau editan. “Kami baru melakukan penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto editan, bukan foto asli. Hanya kepala mereka (Tora, Darius dan Mike) dipasang ke dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan poster Film Naga Bonar untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain itu tak ada yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena hampir mirip gambar asli,” paparnya.
            Langkah selanjutnya, kata Audie, pihaknya bakal segera melakukan penelusuran terkait siapa yang memposting gambar itu pertama kali. “Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit dan memposting gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun 2010. Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya. Diketahui, sebuah foto rekayasa adegan syur sesama jenis yang menampilkan wajah Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike (mantan VJ MTV), beredar di dunia maya. Nampak adegan oral seks di dalam foto itu.
 

cara mengetahui ketika orang lain menggunakan foto Anda tanpa izin

Instruksi

# Cara Pertama
Silahkan menuju pencarian gambar terbaik di Tineye.com.
Upload atau tempel link foto yang ingin Anda cari, dan klik "Search."
Tunngulah beberapa saat sampai situs tersebut selesai melakukan pencarian, jika foto atau gambar Anda digunakan oleh orang lain, maka hasilnya langsung terlihat dibawahnya web atau media mana saja yang menggunakan gambar yang sama dengan kita

Sebagai contoh
Kami sengaja menggunakan gambar diatas yang alamatnya :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitEL03errVOxFtyMGclkvhd4w_gbqYAILoRtp-a7dA8AdTNCCS21cysj2RU3VjffZ8BxEe_peEEAp20fx0hbTuaFDEIkoPYoTtpepyZuIXaU5BejpRPreNr2vTZH2hHcoI_5857ZvZh7y0/s1600/Cara+Mengetahui+Ketika+Orang+Lain+Menggunakan+Foto+Anda.jpg
# Cara Kedua
Menggunakan Google Search Image Melakukan pencarian gambar menggunakan Google "Cari dengan Gambar" pilihan.
Caranya silahkan menuju https://www.google.com
Upload atau tempel link foto yang ingin Anda cari, dan klik "Search."
Silahkan klik ikon kamera di bar pencarian. Upload atau masukkan URL untuk gambar, lalu klik "Cari". Maka otomatis hasilnya akan terlihat pada google search, siapa atau web/media mana saja yang menngunakan atau mencuri foto Anda.

# Cara Ketiga
Gunakan layanan pemulihan komersial. ImageRights adalah perusahaan yang melacak penggunaan gambar yang tidak sah dan mengejar kompensasi dari situs yang melanggar hak cipta. Biaya bervariasi tergantung pada tingkat layanan yang Anda butuhkan.

Keterangan
Meskipun tidak mungkin untuk benar-benar mencegah orang lain mengambil gambar Anda, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk membuatnya lebih sulit. Watermarking foto Anda - menggunakan program photo-editing untuk menambahkan teks ke gambar - dapat mencegah orang lain dari repurposing gambar Anda. Jika foto yang diambil dari website Anda, kode JavaScript yang menonaktifkan klik kanan mungkin terbukti efektif terhadap kurangnya pencuri gambar.


Semoga bermanfaat guys...
G. 331.13.0071

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar