Rabu, 17 Juni 2015

Kode Etik Jurnalistik Media Online



Pedoman Penulisan Media Siber (PPMS) disahkan oleh dewan pers yang ditandatangani oleh kalangan praktisi media online pada tanggal 3 Februari 2012.  Penulisan berita pada media online juga mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Wartwan Indonesia yaitu sesuai ketetapan UU no 40 tahun 1999 tentang lembaga Pers.

Menurut Nicholas Johnson, Komisi Komunikasi Amerika Serikat, yang juga Dosen Ilmu Hukum di Lowa College tahun 1997, menyatakan kasus jurnalisme online sama dengan kasus jurnalisme cetak dan elektronik (televisi/radio), antara lain yang menyangkut:

1.    Penyerangan Kepentingan Individu

2.    Pencemaran nama baik

3.    Pembunuhan karakter atau reputasi seseorang

4.    Penyebaran kebencian, dan mempertentangkan ajaran agama

5.    Penyebaran hal-hal tidak bermoral

6.    Penerapan kecurangan dan tidak jujur

7.    Pelanggaran dan pengabaian hak cipta


 
Sebuah kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pemberitaan seseorang atau tokoh di media online


Kebebasan berpendapat dalam era reformasi membuat masyarakat tidak melihat kaidah dengan benar dalam menulis suatu berita terutama mereka yang menuliskan berita di suatu blog pribadi, yang biasa disebut dengan Citizen Jurnalism.  Dimana dalam Citizen Jurnalism suatu berita bisa jadi kredibilitasnya tidak cukup baik, baik dari isi berita, gaya bahasa yang digunakan, dan sumber berita yang terkadang tidak jelas.  Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik sebaiknya kita mulai aware dengan Hukum dan peraturan yang berlaku, boleh bebas, tapi bebas yang bertanggung jawab dan bermartabat supaya tidak menimbulkan dampak yang negatif di kemudian harinya.

 
Pemberitaan oleh masyarakat dari sebuah blog terkadang tidak melihat kaidah dalam pemberitaan online, dimana isi beritanya yang sensitif dan menyinggung agama lain, yang berakibat timbulnya propaganda dan tibulnya komentar pedas dari para pembacanya.  kurangnya kesadaran atau ketrampilan pembaca dalam menyaring isi berita terkadang membuat para pembacanya mudah percaya dan membagikan ke media sosial pribadinya seperi Facebook atau Twitter.



Sebelum anda menulis di media online dan terhidar dari masalah hukum sebaiknya anda mengikuti 10 langkah berikut:

1. Periksa dan periksa ulang fakta

2. Jangan gunakan informasi tanpa sumber yang jelas

3. Perhatikan kaidah hukum

4. Pertimbangkan setiap pendapat

5. Utarakan rahasia secara selektif

6. Hati-hati terhadap apa yang diutarakan

7. Pelajari batas daya ingat

8. Jangan lakukan pelecehan 

9. Hindari konflik kepentingan 

10. Peduli nasehat hukum



Ada baiknya memang dalam pemberitaan sebaiknya mencantumkan sumber berita, seperti contoh ketiga brita diatas yang mencantumkan sumber berita, (yang dicetak miring)

Yoghi Raditya G.311.12.0073

Tidak ada komentar:

Posting Komentar