Pedoman Penulisan Media
Siber (PPMS) disahkan oleh dewan pers yang ditandatangani oleh kalangan
praktisi media online pada tanggal 3 Februari 2012. Penulisan berita pada media online juga
mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Wartwan Indonesia yaitu sesuai ketetapan UU
no 40 tahun 1999 tentang lembaga Pers.
Menurut Nicholas Johnson,
Komisi Komunikasi Amerika Serikat, yang juga Dosen Ilmu Hukum di Lowa College
tahun 1997, menyatakan kasus jurnalisme online sama dengan kasus jurnalisme
cetak dan elektronik (televisi/radio), antara lain yang menyangkut:
1.
Penyerangan Kepentingan Individu
2.
Pencemaran nama baik
3.
Pembunuhan karakter atau reputasi seseorang
4.
Penyebaran kebencian, dan mempertentangkan
ajaran agama
5.
Penyebaran hal-hal tidak bermoral
6.
Penerapan kecurangan dan tidak jujur
7.
Pelanggaran dan pengabaian hak cipta
Kebebasan
berpendapat dalam era reformasi membuat masyarakat tidak melihat kaidah dengan
benar dalam menulis suatu berita terutama mereka yang menuliskan berita di
suatu blog pribadi, yang biasa disebut dengan Citizen Jurnalism. Dimana dalam Citizen Jurnalism suatu berita
bisa jadi kredibilitasnya tidak cukup baik, baik dari isi berita, gaya bahasa
yang digunakan, dan sumber berita yang terkadang tidak jelas. Oleh karena itu sebagai warga negara yang
baik sebaiknya kita mulai aware dengan Hukum dan peraturan yang berlaku, boleh
bebas, tapi bebas yang bertanggung jawab dan bermartabat supaya tidak
menimbulkan dampak yang negatif di kemudian harinya.
Sebelum
anda menulis di media online dan terhidar dari masalah hukum sebaiknya anda
mengikuti 10 langkah berikut:
1.
Periksa dan periksa ulang fakta
2.
Jangan gunakan informasi tanpa sumber yang jelas
3.
Perhatikan kaidah hukum
4.
Pertimbangkan setiap pendapat
5.
Utarakan rahasia secara selektif
6.
Hati-hati terhadap apa yang diutarakan
7.
Pelajari batas daya ingat
8.
Jangan lakukan pelecehan
9.
Hindari konflik kepentingan
10.
Peduli nasehat hukum
Ada baiknya memang dalam pemberitaan sebaiknya mencantumkan sumber berita, seperti contoh ketiga brita diatas yang mencantumkan sumber berita, (yang dicetak miring)
Yoghi Raditya G.311.12.0073
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar