KASUS
PENGGUNAAN FOTO ORANG LAIN
Di Jaman sekarang di era Internet, berbagi foto dengan teman dan keluarga jauh lebih mudah dibandingkan jaman dulu. Jika dulu memasukkannya dalam album sekarang Anda dapat meng-upload ke Facebook, blog atau akun berbagi foto di instagram Anda hanya dalam beberapa detik.
Di sini akan membahas beberapa kasus penggunaan foto orang lain dan cara mengetahui ketika orang lain menggunakan foto Anda tanpa izin.
Menurut
Pasal 13 ayat (1) huruf UUHC,
fotografi termasuk ciptaan yang dilindungi. Selanjutnya, pengaturan hak cipta
untuk potret/fotografi diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 23 UUHC.
Jadi, pada dasarnya memfoto orang lain secara diam-diam itu
tidak dipidana.
Tapi, jika foto tersebut disebarluaskan tanpa seizin pihak yang difoto, maka pelakunya bisa dipidana sesuai UUHC. Jika memuat unsur pencemaran nama baik dan fotonya masih dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, pelakunya diancam pidana sesuai UU ITE. Jika memuat unsur pencemaran nama baik dan fotonya berbentuk gambar yang dicetak lalu disebarluaskan, pelakunya diancam dengan KUHP. Mengenai pembuktian, pada dasarnya sesuatu yg menyatakan kebenaran suatu peristiwa bisa dijadikan bukti. Namun, ditinjau dari UU ITE, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Tapi, jika foto tersebut disebarluaskan tanpa seizin pihak yang difoto, maka pelakunya bisa dipidana sesuai UUHC. Jika memuat unsur pencemaran nama baik dan fotonya masih dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, pelakunya diancam pidana sesuai UU ITE. Jika memuat unsur pencemaran nama baik dan fotonya berbentuk gambar yang dicetak lalu disebarluaskan, pelakunya diancam dengan KUHP. Mengenai pembuktian, pada dasarnya sesuatu yg menyatakan kebenaran suatu peristiwa bisa dijadikan bukti. Namun, ditinjau dari UU ITE, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Aktor Taura Denang Sudiro alias Tora
Sudiro dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro
Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto hasil
rekayasa yang melanggar kesusilaan di media elektronik. “Saya membuat laporan,
sesuai apa yang saya lihat di media twitter. Sebenarnya, saya sudah melihat
gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya biasa saja, namun sekarang anak saya
sudah gede, nenek saya juga marah-marah. Padahal sudah dijelaskan kalau itu
adalah editan,” ujar Tora, di depan
Gedung
Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5). a
melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan dengan nomor
TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15 Mei 2013, karena penyebaran
foto asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya. “Saya merasa dirugikan.
Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya), Darius juga terganggu. Akhirnya
kami memutuskan untuk membuat laporan. Pelakunya belum tahu siapa, namun kami
sudah meminta polisi untuk menelusurinya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan dirinya juga sudah mengetahui
beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak beberapa tahun
lalu. “Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin
kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah menerima
gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa melihat. Ini yang
sangat mengganggu saya,” jelasnya. Darius yang merupakan saksi dan korban dalam
laporan itu menambahkan, banyak teman-teman daerah memintanya untuk
mengklarifikasi apakah benar atau tidak foto itu. “Ya, jelas foto ini palsu.
Makanya kami laporkan,”katanya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie
Latuheru, menuturkan berdasarkan penyeledikan sementara, disimpulkan jika foto
itu merupakan rekayasa atau editan. “Kami baru melakukan penyelidikan awal dan
menyimpulkan ini foto editan, bukan foto asli. Hanya kepala mereka (Tora,
Darius dan Mike) dipasang ke dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan
poster Film Naga Bonar untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain
itu tak ada yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena
hampir mirip gambar asli,” paparnya.
Langkah selanjutnya, kata Audie, pihaknya bakal segera melakukan penelusuran
terkait siapa yang memposting gambar itu pertama kali. “Kami akan mencoba
menelusuri siapa yang mengedit dan memposting gambar itu pertama kali. Ini
diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun 2010. Kesulitan melacak memang ada, karena
terkendala waktu yang sudah cukup lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal
dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik,” tegasnya. Diketahui, sebuah foto rekayasa adegan
syur sesama jenis yang menampilkan wajah Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike
(mantan VJ MTV), beredar di dunia maya. Nampak adegan oral seks di dalam foto
itu.
cara mengetahui ketika orang lain menggunakan foto Anda
tanpa izin
Instruksi
# Cara Pertama
Silahkan menuju pencarian gambar terbaik di Tineye.com.
Upload atau tempel link foto yang ingin Anda cari, dan klik "Search."
Silahkan menuju pencarian gambar terbaik di Tineye.com.
Upload atau tempel link foto yang ingin Anda cari, dan klik "Search."
Tunngulah beberapa saat sampai situs
tersebut selesai melakukan pencarian, jika foto atau gambar Anda digunakan oleh
orang lain, maka hasilnya langsung terlihat dibawahnya web atau media mana saja
yang menggunakan gambar yang sama dengan kita
Sebagai contoh
Kami sengaja menggunakan gambar diatas yang alamatnya :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitEL03errVOxFtyMGclkvhd4w_gbqYAILoRtp-a7dA8AdTNCCS21cysj2RU3VjffZ8BxEe_peEEAp20fx0hbTuaFDEIkoPYoTtpepyZuIXaU5BejpRPreNr2vTZH2hHcoI_5857ZvZh7y0/s1600/Cara+Mengetahui+Ketika+Orang+Lain+Menggunakan+Foto+Anda.jpg
Sebagai contoh
Kami sengaja menggunakan gambar diatas yang alamatnya :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitEL03errVOxFtyMGclkvhd4w_gbqYAILoRtp-a7dA8AdTNCCS21cysj2RU3VjffZ8BxEe_peEEAp20fx0hbTuaFDEIkoPYoTtpepyZuIXaU5BejpRPreNr2vTZH2hHcoI_5857ZvZh7y0/s1600/Cara+Mengetahui+Ketika+Orang+Lain+Menggunakan+Foto+Anda.jpg
# Cara Kedua
Menggunakan Google Search Image Melakukan pencarian gambar menggunakan Google "Cari dengan Gambar" pilihan.
Caranya silahkan menuju https://www.google.com
Menggunakan Google Search Image Melakukan pencarian gambar menggunakan Google "Cari dengan Gambar" pilihan.
Caranya silahkan menuju https://www.google.com
Upload atau tempel link foto yang
ingin Anda cari, dan klik "Search."
Silahkan klik ikon kamera di bar pencarian. Upload atau masukkan URL untuk gambar, lalu klik "Cari". Maka otomatis hasilnya akan terlihat pada google search, siapa atau web/media mana saja yang menngunakan atau mencuri foto Anda.
# Cara Ketiga
Gunakan layanan pemulihan komersial. ImageRights adalah perusahaan yang melacak penggunaan gambar yang tidak sah dan mengejar kompensasi dari situs yang melanggar hak cipta. Biaya bervariasi tergantung pada tingkat layanan yang Anda butuhkan.
Silahkan klik ikon kamera di bar pencarian. Upload atau masukkan URL untuk gambar, lalu klik "Cari". Maka otomatis hasilnya akan terlihat pada google search, siapa atau web/media mana saja yang menngunakan atau mencuri foto Anda.
# Cara Ketiga
Gunakan layanan pemulihan komersial. ImageRights adalah perusahaan yang melacak penggunaan gambar yang tidak sah dan mengejar kompensasi dari situs yang melanggar hak cipta. Biaya bervariasi tergantung pada tingkat layanan yang Anda butuhkan.
Keterangan
Meskipun tidak mungkin untuk
benar-benar mencegah orang lain mengambil gambar Anda, ada beberapa hal yang
dapat Anda lakukan untuk membuatnya lebih sulit. Watermarking foto Anda -
menggunakan program photo-editing untuk menambahkan teks ke gambar - dapat
mencegah orang lain dari repurposing gambar Anda. Jika foto yang diambil dari
website Anda, kode JavaScript yang menonaktifkan klik kanan mungkin terbukti
efektif terhadap kurangnya pencuri gambar.
Semoga bermanfaat guys...
G. 331.13.0071