Rabu, 17 Juni 2015

Kode Etik Jurnalistik Media Online



Pedoman Penulisan Media Siber (PPMS) disahkan oleh dewan pers yang ditandatangani oleh kalangan praktisi media online pada tanggal 3 Februari 2012.  Penulisan berita pada media online juga mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Wartwan Indonesia yaitu sesuai ketetapan UU no 40 tahun 1999 tentang lembaga Pers.

Menurut Nicholas Johnson, Komisi Komunikasi Amerika Serikat, yang juga Dosen Ilmu Hukum di Lowa College tahun 1997, menyatakan kasus jurnalisme online sama dengan kasus jurnalisme cetak dan elektronik (televisi/radio), antara lain yang menyangkut:

1.    Penyerangan Kepentingan Individu

2.    Pencemaran nama baik

3.    Pembunuhan karakter atau reputasi seseorang

4.    Penyebaran kebencian, dan mempertentangkan ajaran agama

5.    Penyebaran hal-hal tidak bermoral

6.    Penerapan kecurangan dan tidak jujur

7.    Pelanggaran dan pengabaian hak cipta


 
Sebuah kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pemberitaan seseorang atau tokoh di media online


Kebebasan berpendapat dalam era reformasi membuat masyarakat tidak melihat kaidah dengan benar dalam menulis suatu berita terutama mereka yang menuliskan berita di suatu blog pribadi, yang biasa disebut dengan Citizen Jurnalism.  Dimana dalam Citizen Jurnalism suatu berita bisa jadi kredibilitasnya tidak cukup baik, baik dari isi berita, gaya bahasa yang digunakan, dan sumber berita yang terkadang tidak jelas.  Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik sebaiknya kita mulai aware dengan Hukum dan peraturan yang berlaku, boleh bebas, tapi bebas yang bertanggung jawab dan bermartabat supaya tidak menimbulkan dampak yang negatif di kemudian harinya.

 
Pemberitaan oleh masyarakat dari sebuah blog terkadang tidak melihat kaidah dalam pemberitaan online, dimana isi beritanya yang sensitif dan menyinggung agama lain, yang berakibat timbulnya propaganda dan tibulnya komentar pedas dari para pembacanya.  kurangnya kesadaran atau ketrampilan pembaca dalam menyaring isi berita terkadang membuat para pembacanya mudah percaya dan membagikan ke media sosial pribadinya seperi Facebook atau Twitter.



Sebelum anda menulis di media online dan terhidar dari masalah hukum sebaiknya anda mengikuti 10 langkah berikut:

1. Periksa dan periksa ulang fakta

2. Jangan gunakan informasi tanpa sumber yang jelas

3. Perhatikan kaidah hukum

4. Pertimbangkan setiap pendapat

5. Utarakan rahasia secara selektif

6. Hati-hati terhadap apa yang diutarakan

7. Pelajari batas daya ingat

8. Jangan lakukan pelecehan 

9. Hindari konflik kepentingan 

10. Peduli nasehat hukum



Ada baiknya memang dalam pemberitaan sebaiknya mencantumkan sumber berita, seperti contoh ketiga brita diatas yang mencantumkan sumber berita, (yang dicetak miring)

Yoghi Raditya G.311.12.0073

Berita Atau Iklan? Temukan Kebenarannya




Seiring dengan berkembangnya zaman, teknologi informasi dan komunikasipun ikut pula menerima dampaknya. Salah satu perkembangan teknologi dan komunikasi baru-baru ini adalah adanya media online. Pendatang baru yang sering disebut sebagai new media ini sudah pasti memeiliki keunggulan dibandingkan dengan media-media konvensional lainnya, meskipun media ini juga memiliki beberapa kekurangan. Berbicara tentang salah satu keunggulan new media ini adalah bersifat linkage, dimana content beritanya dapat saling bertautan antara berita satu dengan yang lainnya, cukup dengan menge klik judul berita yang terkait dalamberita tersebut.

Sebagai generasi yang hidup di zaman serba digital ini, pasti kerap kali kita mengunjungi situs media online ini, salah satunya adalah situs berita online. Tidak jarang saking asyiknya kita klik sana dan klik sini, kita terjerumus pada sebuah berita yang memiliki content seperti iklan,namun disajikan dalam bentuk berita. Bentuk berita semacam ini disebut sebagai advertorial.

Advertorial berasal dari  dua kata dalam bahasa Inggris Advertising dan Editorial. Advertorial juga merupakan gabungan dari iklan dan tajuk. Advertising (periklanan) berarti  penyajian materi secara persuasif kepada publik melalui media massa dengan tujuan untuk mempromosikan barang atau jasa,sementara editorial berarti pernyataan tentang opini yang merupakan sikap resmi dari redaksi terhadap suatu topik. Jadi pengertian advertorial adalah artikel yang dimuat di media massa dengan cara membayar yang bertujuan untuk promosi atau berkampanye. Selain itu juga advertorial bisa diartikan sebagai iklan yang disusun atau dibuat sedemikian rupa sehingga seperti sebuah artikel yang dikarang oleh media yang bersangkutan.

Namun demikian, peletakan iklan dalam bentuk advertorial di media online ini sering kali tidak menggunakan aturan yang benar, dimana seharusnya advertorial tersebut harus dibedakan dengan berita pada umumnya. Biasanya yang membedakan adalah peletakan advertorial tersebut. Beberapa portal memiliki sebuah ruang khusus untuk advertorial, dan ada pula yang menandainya dengan tulisan “ advetorial atau adv “. Bagi media online yang nakal, mereka tidak mencamtumkan informasi bahwa berita tersebut termasuk dalam katagori advertorial, dan langsung hanya dipublish seperti berita pada umumnya.




Berikut ini beberapa contoh peletakan advertorial





Portal online tersebut menempatkan Advertorial dengan benar. Hal ini dapat dilihat dari sisi sebelah kiri atas di bawah judul, terdapat tanda tulisan advetorial.






Portal online tersebut menempatkan Advertorial dengan benar. Hal ini dapat dilihat dari sisi sebelah kiri atas di bawah judul, terdapat tanda tulisan advetorial.


http://news.detik.com/advertorial-news-block/2708146/pre-order-samsung-galaxy-note-4-sudah-dibuka 



Portal online tersebut menempatkan Advertorial dengan benar. Hal ini dapat dilihat dari sisi sebelah kiri atas di bawah judul, terdapat tanda tulisan advetorial.






Portal online tersebut menempatkan Advertorial dengan kurang benar. Hal ini karena jika kita melihat secara keseluruhan isi beritanyasesuai dengan link di atas, maka akan terlihat bahwa berita tersebut bermuatan sebuah iklan, yaitu mengiklankan layanan maskapai penerbangan Citilink dengan management hotel Accor.

http://oto.detik.com/read/2015/06/16/170736/2944024/1207/mau-ada-model-baru-diskon-avanza-maksimal-sampai-rp-21-juta 




Portal online tersebut menempatkan Advertorial dengan kurang benar. Hal ini karena jika kita melihat secara keseluruhan isi beritanyasesuai dengan link di atas, maka akan terlihat bahwa berita tersebut bermuatan sebuah iklan, yaitu iklan mobil Avanza yang akan meluncurkan model terbaru dan adanya diskon dari mobil keluaran Toyota Astra tersebut.





Portal online tersebut menempatkan Advertorial dengan kurang benar. Hal ini karena jika kita melihat secara keseluruhan isi beritanyasesuai dengan link di atas, maka akan terlihat bahwa berita tersebut bermuatan sebuah iklan, yaitu iklan Lenovo yang meluncurkan 3 notebook full HD terbaru


Demikian pembahasan singkat mengenai tepat dan kurang tepatnya peletakan berita yang mengandung unsur iklan di dalamnya atau advertorial.

 Tri Nuri G.341.14.0008